Age gap relationship merupakan child grooming?
Belakangan ini kita sering kali membaca dan mendengar kata child grooming, baik dari sosial media maupun media massa, atau bahkan beberapa kanal youtube juga membahas topik ini. sebenarnya apasih yang dimaksud dengan child grooming? Mungkin sebagian besar dari kita saat mendengar kata ini yang terlintas hanyalah seorang lelaki dewasa yang mempunyai hubungan dengan gadis yang usianya jauh lebih muda dan memiliki konotasi yang kurang baik. Mungkin sebagian dari kita tidak asing dengan buku Broken string karya Aurelie moremans yang ditulis berdasarkan kisah hidupnya, dan mungkin sebagian dari kita juga tidak asing dengan files epstein belakangan ini. Dari kedua fenomena yang baru saja saya sebutkan, tidak sedikit yang mengaitkannya dengan Child grooming. Namun jika kita telaah dari keduanya, masing-masing memiliki perbedaan dan persamaan. Jika kita membahas persamaan dari kedua fenomena tersebut, keduanya sama-sama merujuk pada kejahatan seksual pada anak dibawah umur. Namun jika kita bisa melihat perbedaan dari kedua fenomena tersebut adalah, tidak semua child grooming terjadi dalam suatu hubungan, bahkan tanpa hubungan sekalipun child grooming bisa terjadi. Hubungan yang saya maksud disini adalah berpacaran. Dengan berlandaskan hal tersebut apakah semua hubungan antara lelaki dewasa dengan gadis yang jauh lebih muda bisa dianggap child grooming?
1.
Apasih yang dimaksud dengan child
grooming?
Menurut National office for child safety Australian goverment, grooming merupakan perilaku yang disengaja
untuk memanipulasi dan mengendalikan anak serta lingkungan dengan tujuan
melakukan pelecehan terhadap anak. Sedangkan berdasarkan Craven, Brown, dan
Gilchrist (2006), grooming merupakan proses dimana seseorang mempersiapkan
anak, orang-orang disekitarnya, dan lingkungan untuk memungkinkan terjadinya
pelecehan dengan memperoleh akses, kepatuhan anak dan menjaga kerahasiaan
tindakan tersebut.
Menurut World Health Organisation (
WHO), kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, upaya untuk memperoleh
tindakan seksual, komentar atau rayuan seksual yang tidak diinginkan, atau
tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan
paksaan, baik dilakukan oleh siapapun, dalam situasi apapun, termasuk di rumah
maupun di lingkungan kerja atau masyarakat.
Berdasarkan jurnal berjudul “
Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur pada Anak Indonseia yang ditulis oleh
Yeremia Richardo Napitupulu dan Bryan Astro Julio, dapat disimpulkan bahwa
pelecehan seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan yang memberikan
dampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis dan social korban. Beberapa
faktor yang mempengaruhi diantaranya, faktor lingkungan, kurangnya pengawasan,
serta kerentanan anak menjadi aspek yang berperan dalan meningkatnya resiko
terjadinya pelecehan seksual.
Berdasarkan definisi tersebut dapat
disimpulkan, Grooming dilakukan oleh
orang dewasa, dan korbannya sudah pasti anak dibawah umur. Grooming merupakan tindakan memanipulasi dan mengendalikan korban
serta lingkungan korban untuk memperoleh keuntungan yang biasanya merujuk pada
kejahatan seksual. Tidak semua grooming berakhir pada pelecehan seksual, namun
grooming mempunyai indikasi untuk terjadinya pelecehan seksual pada korban,
dilakukan bertahap dan memerlukan waktu yang panjang. Berdasarkan definisi
tersebut juga dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pelaku grooming identik
mengancam korban agar kelakuan bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, baik
keluarga maupun orang terdekat korban.
2.
Apakah Age Gap Relationship merupakan
Child Grooming?
Menurut Lehmiller (2018) dalam buku
The Psychology of Human Sexuality, perbedaan usia dalam hubungan dapat
memengaruhi preferensi pasangan, pola komunikasi, serta ekspektasi hidup karena
setiap individu berada pada tahap perkembangan psikologis yang berbeda.
Menurut Gunn & Holt-Lunstad
(2013) dalam kajian penelitian tentang hubungan usia berbeda, age-discrepant
relationship didefiniskan sebagai hubungan dimana terdapat kesenjangan usia
yang dapat memengaruhi kekuatan negosiasi, pengambilan keputusan, dan risiko
psikososial pada pasangan yang lebih muda.
Menurut Convention on the Rights of the Child (CRC) , anak adalah setiap manusia yang berusia
dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak tersebut
ditentukan usia dewasa lebih awal. Definisi ini juga digunakan secara
internasional sebagai standar dalam perlindungan anak.
Sedangkan dalam konteks hukum di
Indonesia definisi anak sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu seseotang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi ini menjadi dasar hukum
perlindungan anak di Indonesia.
Berdasarkan beberapa sumber diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Age Gap Relationship cenderung memiliki
kesenjangan dalam pengambilan keputusan, komunikasi dan juga ekspektasi hidup.
hal ini disebabkan karena kedua belah pidak berada pada tahap perkembangan
psikologis yang berbeda. Biasanya pihak yang lebih dewasa akan dominan dalam
hubungan tersebut karena dianggap memiliki pengalaman hidup yang lebih baik dan
pihak yang lebih muda cenderung mengikutinya. Hal ini bisa berdampak positif
ataupun negatif tergantung pada konteks hubungan tersebut. jika sosok yang
lebih dominan cenderung membuat keputusan yang mengarah pada tindakan negatif
dan pasangannya yang jauh lebih muda mengikuti, atau mungkin dengan sedikit
paksaan dan hanya menguntngkan sebelah pihak, maka ada kemungkinan merujuk pada
aksi grooming. Namun perlu ditekankan, tidak semua Age Gap relationship memiliki konotasi negatif, atau malah bisa
jadi sebaliknya.
Namun
yang menjadi pertanyaannya, apakah Age
Gap Relationship merupakan salah satu praktek Child Grooming yang dibungkus dengan alasan cinta? Berdasarkan
sumber diatas dapat disimpulkan bahwasanya anak merupakan manusia yang berusia
dibawah 18 tahun termasuk yang didalam kandungan. Hal ini berarti, Age Gap Relationship bisa merujuk pada
praktek Child Grooming apabila pihak
yang bersangkutan berusia dibawah 18 tahun. Yang perlu ditekankan disini adalah
bukan seberapa jauh jarak usia diantara keduanya, namun yang perlu kita
antisipasi adalah berapa usia keduanya. Karena sejauh apapun jarak usia
diantara keduanya, jika pihak yang jauh lebih muda berusia diatas 18 tahun maka
dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pihak yang terlibat sudah dewasa dan mampu
berfikir serta mengambil keputusan selayaknya orang dewasa pada umumnya.
Komentar
Posting Komentar